PMK-43 tahun 2009 tentangg PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Akhirnya setelah menunggu sekitar 1 minggu keputusan insentif PPh 21 dikeluarkan dalam bentuk Putusan Mentri Keuangan No 43 2009 (PMK 43 2009) . Ada empat sektor utama yang mendapat insentif pajak penghasilan 21 ini, yaitu sektor pertanian, perburuan, perikanan dan industri pengolahan.
Ada sekitar 146 kegiatan ekonomi yang masuk dalam cakupan 4 sektor diatas.
Alhamdulillah tempat aku kerja termasuk dalam daftar penerima insentif PPh 21 ini, so paling tidak ada sedikit tambahan uang dapur… hehe..
Untuk lengkapnya silahkan download PMK-43 tahun 2009 tentangg PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah disini.
NB: Tidak lupa pasti akan berbagi dengan sesama rezeki ini, karena didalamnya memang ada hak mereka.. tetaplah berbagi karena berbagi itu indah.
Friday, March 6, 2009
Keputusan Insentif PPh 21 ( PMK 43 2009 )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
- Kahono
- Salam hangat Sobat Blogger semua.. terima kasih Sobat sudah berkunjung ke blog sederhana ini, mari kita saling belajar dan berbagi serta jalin persahabatan. Semoga apa yang ada disini meskipun kecil bisa bermanfaat...
Blog Archive
- June (2)
- February (1)
- December (1)
- June (1)
- August (2)
- May (1)
- April (1)
- February (2)
- August (12)
- July (14)
- June (5)
- February (2)
- January (3)
- December (1)
- October (5)
- September (1)
- August (1)
- July (3)
- June (3)
- May (2)
- April (3)
- March (9)
- February (7)
- January (10)
- December (14)
- November (6)
- October (1)
Posting Terpopuler
Blogger Buster
0 komentar:
Post a Comment