Friday, March 6, 2009

Keputusan Insentif PPh 21 ( PMK 43 2009 )


PMK-43 tahun 2009 tentangg PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Akhirnya setelah menunggu sekitar 1 minggu keputusan insentif PPh 21 dikeluarkan dalam bentuk Putusan Mentri Keuangan No 43 2009 (PMK 43 2009) . Ada empat sektor utama yang mendapat insentif pajak penghasilan 21 ini, yaitu sektor pertanian, perburuan, perikanan dan industri pengolahan.

Ada sekitar 146 kegiatan ekonomi yang masuk dalam cakupan 4 sektor diatas.
Alhamdulillah tempat aku kerja termasuk dalam daftar penerima insentif PPh 21 ini, so paling tidak ada sedikit tambahan uang dapur… hehe..


Untuk lengkapnya silahkan download PMK-43 tahun 2009 tentangg PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah disini.



NB: Tidak lupa pasti akan berbagi dengan sesama rezeki ini, karena didalamnya memang ada hak mereka.. tetaplah berbagi karena berbagi itu indah.

0 komentar:

Post a Comment