Wednesday, March 4, 2009

Gaji dibawah 5 Juta bebas Pajak (Insentif PPh 21)


Berita baik buat kita-kita yang gaji 5 juta kebawah, karena gaji dibawah lima juta bebas pajak, atau akan mendapat insentif pph 21. Maksudnya pph21 yang dibayarkan ke pemerintah akan diberikan kepada karyawan.

Itu berita yang cukup rame di perbincangkan di beberapa media, baik media cetak maupun elektronik. Namun sayangnya yang saya baca, insentif pph 21 yang diberikan kepada karyawan dengan gaji dibawah 5 juta hanya akan diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang tertentu, tidak semua akan dapat, sampai saat ini belum ada keputusan bidang apa saja.

Menurut saya pribadi koq gitu ya ? baiknya kepada siapa saja yang intinya gajinya <5>mestinya dapat insentif PPh 21 mau kerja di perusahaan apapun. Gak tahu dech pertimbangan apa yang diambil pemerintah kita.. Namun jika terlaksana dengan insentif PPh21 ini paling tidak bisa menambah jatah uang dapur istri.. hehehe..

Berikut salah satu berita yang saya ambil dari lampungpost.com


Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21
yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka stimulus fiskal di tengah kondisi krisis ekonomi global belum bisa diberikan kepada seluruh karyawan atau pekerja, karena itu keadilannya tidak merata.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui hal ini bahwa dengan jumlah anggaran insentif PPh 21 yang terbatas Rp6,5 triliun tahun ini, hanya sebagian sektor industri saja yang karyawannya mendapatkan insentif ini. Bahkan pemerintah membatasi hanya untuk karyawan yang gajinya
Rp5 juta ke bawah saja yang mendapatkan insentif PPh21 tersebut.

"Kan dana stimulus untuk PPh 21 ada batasnya sampai Rp6,5 triliun," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3-3).

Darmin mengakui, saat ini aturan insentif PPh21 ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah, dan besok rencananya Direktorat Jenderal Pajak akan mengumumkan aturan tersebut dan sektor apa saja yang mendapatkannya.

"Sektor yang mendapatkan insentif ini akan lebih luas dari yang diusulkan oleh Kadin, besok akan kita umumkan bersama dengan Kadin," katanya.

Dikatakan Darmin sektor insentif PPh 21 bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta ke bawah, dan dari sektor tertentu ini akan berlaku untuk pembayaran PPh 21 karyawan bulan Februari 2009 yang akan dibayarkan Maret 2009.

2 komentar:

Anonymous said...

insentif pph21, dibawah 5 juta bebas pajak, bebas pph21 ? wah Mas kalau pengangguran gimana. hahaha dapet insentif pph ngagnggur gak.. tks infonya.

awie said...

salam kenal duyu ahhhhhhhhhhh boleh kang

Post a Comment